Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2024 kini setiap peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2024 kini setiap peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

Akhir-akhir ini ramai unggahan warganet yang mengeluhkan soal petugas fasilitas kesehatan (faskes) masih menanyakan kartu fisik BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut ditayangkan oleh akun X (Twitter) @tulus_gunawan, Sabtu (11/5/2024).

Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan apakah peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP saja.

"Hallo @BPJSKesehatanRI, apakah peraturan ini sdh disosialisasikan ke faskes2 tingkat 1?

Hr ini saya berobat ke salah satu klinik kota tangerang, petugas pendaftaran gatau klo bisa pake KTP dan tetap minta kartu BPJS. Untung msh simpan d dompet," tulis pengunggah.

Resmi Berlaku! Aturan Baru Haji 2024, Jemaah Tak Punya Smart Card Akan Dideportasi dan Didenda

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komuniksi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Kami BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) untuk dapat melayani peserta JKN dengan hanya menunjukan KTP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11//5/2024).

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

Selain itu, Rizzky menegaskan bahwa ketentuan terkait penggunaan KTP untuk sarana pengobatan gratis peserta BPJS Kesehatan juga telah disepakati oleh seluruh faskes dari tingkat 1 hingga 3.

"Dan seluruh fasilitas kesehatan disepakati Janji Layanan JKN dalam memastikan pelayanan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Peserta tidak perlu membawa berkas lain
Adapun penerapan KTP sebagai identitas untuk sarana berobat peserta BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved