Public Service
KRIS Berlaku Mulai 2025! Cek Cara Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan
Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja faskes 1 atau rumah sakit.
Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.
Selain itu fasilitas yang didapatkan peserta berdasarkan jenis kelas yang terdaftar.
Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.
Rumah sakit yang ditunjuk atau rumah sakit partner BPJS Kesehatan akan menerima Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.
Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.
• Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin
Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit berdasarkan tingkat penyakit Pasien dilansir lewat kontan.co.id:
1. Berobat Penyakit Umum
Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.
Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).
Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.
Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
• SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024
2. Berobat Penyakit Berat
Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.
Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di rumah sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.
* Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit.
* Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
* Kemudian, Pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi rumah sakit rujukan.
* Masuk loket pendaftaran khusus Pasien rawat jalan BPJS Kesehatan.
* Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
* Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
* Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
* Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.
• Dasar Penetapan Tarif dan Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 Pengganti Sistem Kelas yang Dihapus
3. Berobat Penyakit Darurat
Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.
Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa Pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.
* Bawa Pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.
* Ungkap keluhan yang dirasakan Pasien kepada perawat atau Dokter jaga.
* Keluarga Pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.
* Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Pasien.
*Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari faskes 1.
* Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan Rawat Inap sesuai kelasnya.
* Misal Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan Rawat Inap dengan fasilitas kelas 2.
* Biaya perawatan Rawat Inap selama di rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
KRIS Berlaku Mulai Tahun 2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Kamis 23 Mei 2024.
Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.
Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut usai berlaku skema KRIS di seluruh rumah sakit, maka peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1.
Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.
Pihaknya akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.