Berita Viral

Dasar Penetapan Tarif dan Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 Pengganti Sistem Kelas yang Dihapus

Dasar penetapan tarif dan iuran terbaru Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan 2024 pengganti sistem kelas yang dihapus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Dasar Penetapan Tarif dan Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 Pengganti Sistem Kelas yang Dihapus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut dasar penetapan tarif dan iuran terbaru Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan 2024 pengganti sistem kelas yang dihapus.

Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.

"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Selain mengatur penghapusan kelas, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Pasal 52 ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Iuran dan Tarif Lebih Murah?

Merujuk pada salinan lembaran Perpres, berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:

- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

- pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

- pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved