Berita Viral

Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin

Masyarakat miskin akan membayar iuran lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan akan ditanggung oleh negara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan diganti dengan kelas rawat inap standar.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian terkait besaran iuran yang akan dibayarkan melalui sitem KRIS BPJS kesehatan.

Namun, berhembus kabar menyatakan bahwa, masyarakat yang mampu akan membayar lebih banyak.

Sedangkan masyarakat miskin akan membayar iuran lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan akan ditanggung oleh negara.

Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KRIS Resmi Berlaku, Intip Kesiapan Rumah Sakit hingga Ketersediaan Ruang Perawatan

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (16/5/2024), tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.

Namun, KRIS saat ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

KRIS adalah upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap.

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril dikutip dari laman Kemenkes.

Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved