Public Service

KRIS Berlaku Mulai 2025! Cek Cara Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan

Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi bayar online BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile atau Mbanking dan ATM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Cara berobat di layanan BPJS Kesehatan melalui beberapa tahapan, misalnya saja faskes 1 atau rumah sakit.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu fasilitas yang didapatkan peserta berdasarkan jenis kelas yang terdaftar.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Rumah sakit yang ditunjuk atau rumah sakit partner BPJS Kesehatan akan menerima Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.

Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit berdasarkan tingkat penyakit Pasien dilansir lewat kontan.co.id:

1. Berobat Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat.

Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.

Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.

Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved