Public Service
KRIS Berlaku Mulai 2025! Cek Cara Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan
Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.
* Bawa Pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.
* Ungkap keluhan yang dirasakan Pasien kepada perawat atau Dokter jaga.
* Keluarga Pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran.
* Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Pasien.
*Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari faskes 1.
* Pasien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan Rawat Inap sesuai kelasnya.
* Misal Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan Rawat Inap dengan fasilitas kelas 2.
* Biaya perawatan Rawat Inap selama di rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
KRIS Berlaku Mulai Tahun 2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Kamis 23 Mei 2024.
Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.