Public Service
KRIS Berlaku Mulai 2025! Cek Cara Berobat Berdasarkan Tingkat Penyakit Dengan BPJS Kesehatan
Seperti diketahui BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, Puskesmas, dan rumah sakit.
Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.
• SAH! Daftar Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru Hasil Perpres Nomor 59 Tahun 2024
2. Berobat Penyakit Berat
Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama.
Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di rumah sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.
* Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit.
* Surat rujukan ini sangat penting agar biaya pengobatan anda ditanggung BPJS Kesehatan.
* Kemudian, Pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi rumah sakit rujukan.
* Masuk loket pendaftaran khusus Pasien rawat jalan BPJS Kesehatan.
* Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
* Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
* Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
* Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.
• Dasar Penetapan Tarif dan Iuran Baru KRIS BPJS Kesehatan 2024 Pengganti Sistem Kelas yang Dihapus
3. Berobat Penyakit Darurat
Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat.
Penyakit yang termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa Pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-bayar-online-BPJS-Kesehatan-lewat-aplikasi-JKN-Mobile-atau-Mbanking-dan-ATM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.