Public Service

Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Online, Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!

Guna memudahkan masyarkat, pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya dengan WhatsApp.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Panduan Daftar BPJS Kesehatan secara online Lewat akses Kedua Layanan yakni Chat Assistant JKN Atau PANDAWA! 

* Ikuti proses pendaftaran hingga selesai. 

RINCIAN Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Resmi Dihapus Jokowi

Perbedaan sistem KRIS dengan sistem kamar rawat inap 2025

Sebagai informasi tambaha, Tahun 2025 mendatang akan dimulai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan membuat semakin sulit mendapatkan kamar di rumah sakit.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan sistem kelas tidak akan dihapus.

Apa perbedaan sistem KRIS dengan sistem kamar rawat inap lama?

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugrah, memastikan bahwa di dalam aturan Perpres terbaru tidak ada klausa yang menyebut penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang kini berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS.

Melainkan, katanya, semua kamar untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuat standar sesuai 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ruang rawat inap.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan untuk memastikan jumlah tempat tidur di rumah sakit cukup untuk menyediakan KRIS, sehingga “seharusnya tidak ada pengurangan daripada tempat tidur“.

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, mengaku bahwa proses standarisasi KRIS “masih berat“ bagi sejumlah rumah sakit swasta karena pengadaan sarana dan prasarana yang masih berjalan.

Pengamat Kebijakan Kesehatan, Hermawan Saputra, mengatakan perlu ada “reinvestasi besar-besaran“ dari pihak manajemen rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, jika ingin memenuhi standarisasi kualitas yang dibutuhkan untuk menerapkan KRIS.

(*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved