Public Service

Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Online, Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!

Guna memudahkan masyarkat, pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya dengan WhatsApp.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Panduan Daftar BPJS Kesehatan secara online Lewat akses Kedua Layanan yakni Chat Assistant JKN Atau PANDAWA! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Secara umum syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.

Adapun aturan mengenai BPJS Kesehatan dengan kepesertaan WNA diatur sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan sosial bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Guna memudahkan masyarkat, pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya dengan WhatsApp.

Tujuannya anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN (Chika) atau PANDAWA

Untuk diketahui, PANDAWA merupakan satu diantara layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi.

Contohnya seperti pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap Iuran Terbaru Mei 2024

Sebelum beranjak untuk mengetahui caranya, ada baiknya telah memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan dalam artikel ini akan dibahas mengenai pembuatan BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan WNA di Indonesia melalui sinergi dengan Jakarta Foreign Corresspondents Club (JFCC).

JFCC adalah sebuah forum yang beranggotakan wartawan asing dan wartawan Indonesia yang bekerja di media internasional di Jakarta, Dikutip dari bpjskesehatan.go.id

Nah inilah persyaratan yang diperlukan apabila ingin membuat BPJS Kesehatan dengan kepesertaan Warga Negara Asing. 

Pemohoon dapat mempersiapkan beberapa file dokumen  berikut: 

1. File/Foto KK File/Foto KITAS/KITAP asli

2. File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

3. File/Foto buku tabungan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved