Public Service

Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Online, Akses Kedua Layanan Chat Assistant JKN Atau PANDAWA!

Guna memudahkan masyarkat, pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya dengan WhatsApp.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Panduan Daftar BPJS Kesehatan secara online Lewat akses Kedua Layanan yakni Chat Assistant JKN Atau PANDAWA! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Secara umum syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.

Adapun aturan mengenai BPJS Kesehatan dengan kepesertaan WNA diatur sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan sosial bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Guna memudahkan masyarkat, pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya dengan WhatsApp.

Tujuannya anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN (Chika) atau PANDAWA

Untuk diketahui, PANDAWA merupakan satu diantara layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi.

Contohnya seperti pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap Iuran Terbaru Mei 2024

Sebelum beranjak untuk mengetahui caranya, ada baiknya telah memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan dalam artikel ini akan dibahas mengenai pembuatan BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan WNA di Indonesia melalui sinergi dengan Jakarta Foreign Corresspondents Club (JFCC).

JFCC adalah sebuah forum yang beranggotakan wartawan asing dan wartawan Indonesia yang bekerja di media internasional di Jakarta, Dikutip dari bpjskesehatan.go.id

Nah inilah persyaratan yang diperlukan apabila ingin membuat BPJS Kesehatan dengan kepesertaan Warga Negara Asing. 

Pemohoon dapat mempersiapkan beberapa file dokumen  berikut: 

1. File/Foto KK File/Foto KITAS/KITAP asli

2. File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

3. File/Foto buku tabungan

Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.

DAFTAR RS Resmi Terapkan KRIS Pengganti Sistem Tiga Kelas BPJS Kesehatan Lengkap Iuran dan Fasilitas

Dalam pelayanannya, Anda perlu menghubungi nomor Whatsapp PANDAWA dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah Anda.

Nah, berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Whatsapp yang perlu Anda ketahui:

* Simpan nomor Chika (Chat Assistant JKN), 08118750400

* Buka aplikasi Whatsapp yang Anda miliki

* Ketik “Menu”, lalu kirimkan

* Chika akan membalas dengan beberapa pilihan menu

* Ketik angka 6 untuk menu Layanan PANDAWA, lalu kirimkan

* Chika akan membalas dengan mengirimkan nomor Layanan PANDAWA

* Lanjutkan dengan mengirimkan pesan ke nomor PANDAWA tersebut.

* Isi formulir yang disediakan oleh PANDAWA

* Pilih menu pendaftaran baru untuk pembuatan JKN-KIS baru

* Pilih jenis kepesertaan yang tersedia, apakah PNS/TNI/Polri, warga negara asing, atau PBPU/Mandiri

* Isi kolom yang disediakan hingga selesai

* Setelah itu, unggah persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya

* Ikuti proses pendaftaran hingga selesai. 

RINCIAN Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Resmi Dihapus Jokowi

Perbedaan sistem KRIS dengan sistem kamar rawat inap 2025

Sebagai informasi tambaha, Tahun 2025 mendatang akan dimulai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan membuat semakin sulit mendapatkan kamar di rumah sakit.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan sistem kelas tidak akan dihapus.

Apa perbedaan sistem KRIS dengan sistem kamar rawat inap lama?

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizky Anugrah, memastikan bahwa di dalam aturan Perpres terbaru tidak ada klausa yang menyebut penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, yang kini berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS.

Melainkan, katanya, semua kamar untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuat standar sesuai 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ruang rawat inap.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan untuk memastikan jumlah tempat tidur di rumah sakit cukup untuk menyediakan KRIS, sehingga “seharusnya tidak ada pengurangan daripada tempat tidur“.

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, mengaku bahwa proses standarisasi KRIS “masih berat“ bagi sejumlah rumah sakit swasta karena pengadaan sarana dan prasarana yang masih berjalan.

Pengamat Kebijakan Kesehatan, Hermawan Saputra, mengatakan perlu ada “reinvestasi besar-besaran“ dari pihak manajemen rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, jika ingin memenuhi standarisasi kualitas yang dibutuhkan untuk menerapkan KRIS.

(*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved