Berita Viral

Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap Iuran Terbaru Mei 2024

Resmi naik kelas KRIS BPJS Kesehatan sebagai pengganti sistem tiga kelas yang resmi dihapus lengkap fasilitas hingga iuran BPJS Kesehatan terbaru per

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap fasilitas dan Iuran Terbaru Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik ke sistem KRIS BPJS Kesehatan sebagai pengganti sistem tiga kelas yang resmi dihapus lengkap fasilitas hingga iuran BPJS Kesehatan terbaru per Mei 2024.

Ada beberapa perubahan yang menjadi pembeda antara Sistem KRIS BPJS Kesehatan yang menggantikan Sistem tiga kelas yang resmi dihapus.

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.

DAFTAR RS Resmi Terapkan KRIS Pengganti Sistem Tiga Kelas BPJS Kesehatan Lengkap Iuran dan Fasilitas

Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

- jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved