Perpisahan Sekolah Secara Mewah di Pontianak Resmi Dilarang, Simak Surat Edaran Wali Kota di Sini!

Dalam SE tersebut, Pemkot Pontianak melarang adanya sumbangan dari orang tua siswa dalam melaksanakan perpisahan sekolah.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi perpisahan sekolah. Sekolah-sekolah semua jenjang tingkatan se-Kalimantan Barat kini dilarang mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perpisahan sekolah secara mewah di Kota Pontianak resmi dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor: 400.3.5/28/DISDIKBUD2024 tentang pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian per hari ini, Selasa 14 Mei 2024.

Dalam SE tersebut, Pemkot Pontianak melarang adanya sumbangan dari orang tua siswa dalam melaksanakan perpisahan sekolah.

Selain itu, pihak sekolah juga dilarang terlibat dalam kepanitiaan pelaksanaan perpisahan.

Terakhir, pihak sekolah tidak diperbolehkan mengadakan perjalanan ke luar kota dalam rangka pelaksanaan perpisahan.

Berikut SE Wali Kota Pontianak Nomor: 400.3.5/28/DISDIKBUD2024 tentang pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024:

1. Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan perpisahan sekolah, agar dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing dan tidak memungut sumbangan dari orang tua siswa.

2. Pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir atau dibentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan.

3. Dilarang mengadakan tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah.

GM Harris Pontianak Tanggapi Larangan Perpisahan di Tempat Mewah, di Hotel Harga Terjangkau

Pj Wako Imbau Gelar Perpisahan Sederhana

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pontianak untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana.

“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana, agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” ujarnya, di Kantor Wali Kota, Selasa 14 Mei 2024.

Poin selanjutnya di dalam SE tersebut, Ani Sofian juga meminta pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.

“Jadi murni kreativitas anak murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik,” terang Pj Wali Kota.

Kemudian, dia juga melarang SD dan SMP se-Kota Pontianak mengadakan tur ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah.

SE ini dibuat atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2016 tentang pungutan biaya pendidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved