Info Stimulus
Bantuan Sosial Reguler Tahap 2 Mei-Juni 2024 Segera Cair! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja?
Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.
2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:
Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.
4. Bukan Pendamping Sosial:
Tidak boleh menjadi pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Klik Link Cek Nama Penerima Bansos PKH 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?
8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:
Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.