Info Stimulus

Bantuan Sosial Reguler Tahap 2 Mei-Juni 2024 Segera Cair! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja? 

Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Uang tunai PKH dan BPNT Tahun 2024. 

Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

4. Bukan Pendamping Sosial:

 Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.

Klik Link Cek Nama Penerima Bansos PKH 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:

Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved