Public Service

Panduan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal, Bagaimana Jika Kendaraan Bukan Milik Sendiri?

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK secara online tanpa perlu mengantre.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut panduan lengkap membayar pajak secaraonline termasuk jika kendaraan bukan atas nama pribadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan lebih praktis dan nyaman melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK secara online tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.

Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online lewat aplikasi Signal sebagaimana dikutip dari situs resmi.

Registrasi Pengguna Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

Setelah menginstal, lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengunggah foto e-KTP Anda.

Daftar Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Februari 2024

Lengkapi Data Kendaraan STNK Setelah registrasi selesai, Anda perlu memasukkan data kendaraan yang ingin dilakukan perpanjangan atau pengesahan STNK.

Jika kendaraan adalah milik sendiri, pilih menu "tambah data kendaraan bermotor" dan pilih "kendaraan atas nama sendiri".

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa ke-Samsat, Cek Bayar Disini Bayar Pajak Lewat Samsat Digital Nasional!

Bagaimana jika Kendaraan Bukan Milik Sendiri?

Jika kendaraan bukan milik sendiri, pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.

Masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto e-KTP milik pemilik kendaraan.

Pengesahan STNK Setelah data kendaraan terisi lengkap, pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut".

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman, dan klik "Lanjut".

Proses Pengiriman Dokumen Isi data pengiriman, pilih jasa pengiriman, dan konfirmasi data.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved