Gedung Perbasi Pontianak Bakal Dikelola Pihak Ketiga, Kajari Ungkap Perjuangan Pengembalian Aset

Adapun mekanisme pengelolaan Gedung Perbasi, Ani Sofian mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan pihak ketiga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penandatanganan berita acara serah terima aset milik Pemkot Pontianak. 

Tetapi pada ketentuan hukum, menurut Yulius, ada beberapa hal yang perlu dikaji mendalam.

Kejari bersama BPN dan Pemkot Pontianak kemudian memiliki pandangan yang sama, bahwa secara yuridis pengelolaan Gedung Perbasi harus dikembalikan kepada Pemkot Pontianak.

"Puji Tuhan kita berhasil karena kerjasama yang baik dengan BPN dan pemilik sebelumnya, mereka mengerti bahwa ini punya negara. Gedung Perbasi harus diakui gedungnya berdiri sejak lama, cuma memang secara yuridis belum jelas kepemilikannya, setelah dipelajari ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan," ungkap Yulius.

Belajar dari peristiwa ini, Yulius mengimbau masyarakat untuk membeli tanah dengan status yang jelas, dan apabila sudah terlanjur menjadi milik negara, maka harus dikembalikan.

Untuk itu ia berharap masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPN sebelum membeli tanah.

"Pengelolaannya masalah pajak, retribusi dan semisalnya dikerjasamakan oleh Pemkot dengan pihak ketiga. Saran saya perlu diadakan inventarisasi terkait tanah-tanah yang mana milik Pemkot dan belum, atau tanah yang milik Pemkot tapi masih dikuasai pihak ketiga, nanti kita akan kerjasama," ungkapnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved