Public Service

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan? Berikut Estimasinya!

Adapun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO. 

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
ILutsrasi Klaim JHT online lewat aplikasi JMO, Berikut estimasi waktu yang diperlukan agar dana mask ke rekening karyawan jika sudah klaim JHT secara online maupun langsung. 

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa diakses secara Offline atau Online!

Lewat Bank Kerjasama

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli.

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

4. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

 Lewat Klaim Online

Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut caranya:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah dokumen persyaratan.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah tadi mengenai estimasi waktu uang tunai BPJS KetenagakerJaan akan diterima di rekening pemohon setelah klaim JHT dan cara untuk mencirkannya, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved