Public Service

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan? Berikut Estimasinya!

Adapun, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO. 

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
ILutsrasi Klaim JHT online lewat aplikasi JMO, Berikut estimasi waktu yang diperlukan agar dana mask ke rekening karyawan jika sudah klaim JHT secara online maupun langsung. 

Mengisi informasi yang diminta, seperti kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Kemudian di kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini.

Setelah itu, unggah dokumen yang menjadi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengirim formulir pengajuan dengan mengisi nomor ponsel dan email Anda yang masih aktif, pihak BPJS akan memberi kabar terkait status pengajuan Anda.

Jika data-data yang Anda lampirkan dinilai telah lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi terkait jadwal wawancara secara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.

Cairkan Saldo JHT 10 Tahun Secara Online Mudah dan Cepat Cair Sebesar 10 Persen

Cara mengajukan JHT

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline maupun online.

Lewat Kantor Cabang

1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

2. Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah dokumen persyaratan.

6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved