Info Stimulus

DAFTAR 6 Mitra Pembayaran Resmi Insentif Kartu Prakerja Rp 4,2 juta Tahun 2024, Apa Saja?

Insentif peserta akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah kamu daftarkan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Insentif Kartu Prakerja yang gagal dicairkan. PMO Kartu Prakerja menyampaikan terdapat 6 mitra resmi pembayaran insentif pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja tahun 2024. 

Dengan begitu, tak ada lagi proses pendaftaran secara offline menggunakan formulir dan sebagainya.

Yang juga harus diperhatikan adalah peserta tidak perlu mengumpulkan data berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.

Dalam pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Para pendaftar juga tidak wajib membuka rekening bank tertentu dengan menyetorkan saldo dalam jumlah tertentu.

Lewat pengumumannya, PMO juga menegaskan tidak ada yang bisa menjamin maupun menjanjikan kelolosan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja.

“Manajemen Pelaksana program Kartu Prakerja tidak pernah menurunkan tim atau berafiliasi untuk melakukan pendaftaran secara luring (offline) di desa, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, maupun provinsi,” tulis PMO.

Melalui akun Instagram @prakerja.go.id, PMO juga mengimbau ke seluruh masyarakat calon pendaftar Kartu Prakerja agar lebih berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

"Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja tidak pernah menurunkan tim untuk melakukan pendaftaran secara offline di desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi," tulis PMO.

Kartu Prakerja Gelombang 66 Tahun 2024 Kapan Dibuka? Catat Tanggal Pendaftara, Ini Syarat Daftarnya!

Adapun pendaftaran program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi di www.dashboard.prakerja.go.id.

Apabila terdapat oknum yang mengajak untuk mendaftar Kartu Prakerja secara luring dengan syarat seperti:

1. Meminta data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Nomor rekening, NPWP, dan semacamnya.

2. Mengharuskan mengisi formulir tertentu dalam bentuk kertas, aplikasi, atau google form.

3. Mengharuskan membuka rekening bank tertentu dan meminta untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah uang.

4. Menjanjikan kelolosan pendaftaran akun dan Gelombang di program Kartu Prakerja.

Hal-hal di atas dipastikan bentuk kegiatan ilegal yang bukan berasal dari Kartu Prakerja. Pelanggaran tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

Demikian informasi mengenai modus penipuan Kartu Prakerja terbaru tentang situs pembayaran yang bekerjasama dengan pihak pelaksana Kartu Prakerja, Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved