Hasil Monitoring Cuti Lebaran, Pj Wako Pontianak Sebut Semua ASN Masuk 100 Persen

Sejumlah instansi yang melayani masyarakat secara langsung sudah dibuka sejak awal masuk kerja pada Selasa 16 April 2024. 

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Terpadu Pemkot Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo, Kalimantan Barat, Rabu 18 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor instansi OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam rangka monitoring dan evaluasi usai libur Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Kamis 18 April 2024.

Ani menyebutkan, dari hasil sidak tersebut, seluruh ASN sudah mulai masuk 100 persen di hari pertama efektif bekerja, setelah sebelumnya dua hari pemberlakuan Work From Home (WFH).

"Kami melihat laporan dari kepala OPD masing-masing dan mengawasi kinerja, sudah seratus persen hadir di hari ini," kata Ani, setelah melakukan sidak ke Kantor Terpadu Pemkot Pontianak Jalan Letjen Sutoyo, Kamis 18 April 2024.

Sejumlah instansi yang melayani masyarakat secara langsung sudah dibuka sejak awal masuk kerja pada Selasa 16 April 2024. 

Namun untuk bidang administrasi, sebagian diterapkan WFH. Kendati demikian menurut Ani, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah optimal.

“Karena memang yang sudah diproses barangkali, belum sempat diambil tapi dokumennya sudah selesai. Jam masuk pegawai kembali normal dari pukul jam 07.15 WIB dan pukul 08.00 WIB mulai pelayanan,” ungkapnya.

ASN Pontianak yang Tak Masuk Kerja Hari Ini Akan Ditindak, DPRD: Seharusnya Ini Dilakukan

Ini Sanksi Buat ASN Pemkot Pontianak yang Tak Masuk Kerja Kamis Besok

Di sisi lain, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan mendapat sanksi disiplin.

Ani menyebut, hukuman yang didapat juga bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, karena kesalahannya bertingkat-tingkat, hukuman apa yang paling tepat diberikan,” jelasnya.

Pj Wako Ani menegaskan bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved