Public Service

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!

Untuk para peserta BPJS Kesehatan tentunya akan bisa melakukan perpindahan pada lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi mendaftar BPJS Kesehatan, Berikut cara untuk mengajukan pindah faskes tingkat pertama secara online untuk keanggotaan JKN Kelas 1, 2 dan 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah telah melakukan perbaikan pada layanan kesehatan begitu juga pada program BPJS Kesehatan

Untuk para peserta BPJS Kesehatan tentunya akan bisa melakukan perpindahan pada lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya.

Prosedur pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh peserta layanan dengan sangat mudah dan juga praktis di antaranya bisa melalui aplikasi pada handphone. 

Ada beberapa alasan mengenai peserta memilih untuk pindah faskes, seperti dikarenakan pindah domisili dan karena faktor pemilihan faskes dari klinik, Puskesmas, maupun praktik dokter umum. 

Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan ruang bagi peserta untuk melakukan pindah lokasi pilihan faskes pertama mereka.

Kemudian, bagaimana cara agar peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan dan apa saja syaratnya?

Bagaimana Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan? 3 Indikator Ini Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif!


Dilansir dari Kompas.com, terdapat sejumlah syarat untuk pindah faskes BPJS Kesehatan.

Yaitu, peserta sudah terdaftar minimal selama kurun waktu 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya dan kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi yang masih aktif. 

Bila ada perubahan faskes yang dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya. 

Para peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan bila: 

Peserta sudah terdata pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili, dan peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan ataupun pendidikan atau sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan. 

Selain itu, karena ada proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali serta terdaftar di FKTP sebelumnya. 

Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan mengenai berapa kali para peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah faskes.

Cara Daftar Keluarga Penerima Manfaat Iuran BPJS Kesehatan, Cek Bantuan Dari KIS JKN Tahun 2024!

Adapun cara untuk melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan yang peserta bisa lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut: 

1. Melalui cara Online 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved