Pj Wako Ani Sofian Serahkan 850 SK PPPK di Lingkungan Pemkot Pontianak

Untuk tahun 2024, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat, kapan dibukanya pendaftaran PPPK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan penyerahan SK P3K di lingkungan pemerintah Kota Pontianak, di gedung SSA Kantor Walikota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian serahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 2 April 2024.

"SK PPPK yang kita serahkan hari ini sebanyak 850. Terdiri dari 572 Guru, 213 tenaga kesehatan, 65 tenaga teknis dengan potensi dan kompetensi, ini untuk yang tahun 2023," katanya.

Untuk tahun 2024, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat, kapan dibukanya pendaftaran PPPK.

"Untuk jadwal penerimaan PPPK saat ini kota masih menunggu jadwal yang diumumkan dari pemerintah pusat. Tapi yang kita usulkan masih formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman kerja tenaga kontrak yang ada di kota Pontianak," katanya.

"Tahun 2024 ini kita dapat formasi sebanyak 1.215 yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Mudah-mudahan untuk PPPK ini bisa terserap semuanya, terutama untuk yang tenaga kontrak yang telah bekerja di lingkungan pemkot," tambahnya.

Mulai Ramai Pengunjung Belanja Baju Lebaran di Pasar Tengah Pontianak, Pedagang: Tak Seperti Dulu

Pasar Tengah Pontianak Mulai Ramai Pengunjung H-8 Lebaran, Pedagang Pakaian Obral Dagangannya

Ani juga berpesan kepada penerima SK PPPK untuk menjalankan tugas dengan serius dan menjaga etos kerja dengan baik.

"Untuk yang telah menerima SK saya harap dapat bekerja serius, karena memang mereka ini akan diberlakukan hukuman disiplin seperti PNS," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, jika tidak masuk 2 hari gajinya boleh tidak dibayar kalau masuk 28 hari itu bisa dipecat.

"Apalagi mereka ini dikontraknya 5 tahun tapi evaluasinya setiap tahun, jadi wajib mengisi sasaran kinerja pemerintah," pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved