Terbitkan Surat Edaran THR, Bupati Erlina: Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya!
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Erlina.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Erlina, telah menerbitkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi buruh dan pekerja perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Dalam edarannya, Bupati memaparkan mekanisme hingga penghitungan nilai THR bagi pekerja dan buruh perusahaan, Jumat 29 Maret 2024.
Bupati Erlina menjelaskan, surat edaran yang diterbitkannya menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja dan buruh perusahaan di Kabupaten Mempawah.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja dan buruh perusahaan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tidak tertentu atau waktu tertentu,” jelas Erlina dalam surat edarannya.
Bupati Erlina menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan THR wajib dibayarkan perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Erlina.
• Daftar Calon Bupati di Partai Demokrat Mempawah, Safruddin Nyatakan Siap Mengabdi untuk Masyarakat
Erlina menjelaskan, terkait besaran nilai THR keagamaan yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
"Sedangkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang ada,” ujar Erlina.
Bupati Erlina menyampaikan, bagi pekerja atau buruh perusahaan yang bekerja atas dasar perjanjian kerja harian lepas maka pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” tuturnya.
"Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," lanjut Bupati Mempawah Erlina menegaskan. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Wabup Amru Dorong Regenerasi Peduli Hak Anak di Kayong Utara |
|
|---|
| Angka Kecelakaan di Kota Singkawang Capai 15 LP Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Lima Pekerja PETI di Putussibau Selatan Berhadapan Dengan Hukum, Berharap Hukuman Ringan |
|
|---|
| Muhammadin Tanggapi Kasus Dugaan Penculikan Siswi MTSN Singkawang |
|
|---|
| Desa Kebong Kelam Permai Sintang Masuk Nominasi Lomba Kampung Pancasila Kasad Award 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.