Berita Viral

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Per 1 Mei 2024, Ini Berkas Penggantinya

Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Ist
Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Per 1 Mei 2024, Ini Berkas Penggantinya. 

"Pembahasan dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves dan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenko Marves, Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan kementerian/lembaga lain, serta PERURI," jelasnya.

Teguh mengatakan, data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.

IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai Digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo.

Kebut IKD! Jokowi: Paling Lambat Bulan 6 Harus Selesai

Fotocopy KTP Tak Berlaku

Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat tidak operlu lagi menunjukkan fotocopy KTP sebagai syarat atau berkas dokumen.

Masyakat hanya tinggal menunjukkan IKD yang ada di smartphone android masing-masing jika dibutuhkan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved