Berita Viral
Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Per 1 Mei 2024, Ini Berkas Penggantinya
Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital.
"Pembahasan dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves dan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenko Marves, Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan kementerian/lembaga lain, serta PERURI," jelasnya.
Teguh mengatakan, data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya.
IKD akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai Digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo.
• Kebut IKD! Jokowi: Paling Lambat Bulan 6 Harus Selesai
Fotocopy KTP Tak Berlaku
Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat tidak operlu lagi menunjukkan fotocopy KTP sebagai syarat atau berkas dokumen.
Masyakat hanya tinggal menunjukkan IKD yang ada di smartphone android masing-masing jika dibutuhkan.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.