Berita Viral

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Per 1 Mei 2024, Ini Berkas Penggantinya

Dokumen tersebut juga bisa memverifikasi identitas penduduk untuk mendapatkan akses layanan digital.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Ist
Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Per 1 Mei 2024, Ini Berkas Penggantinya. 

"Kami akan menerapkan standar internasional untuk memastikan sistem dapat dioperasikan dengan aman," ungkap Teguh.

"IKD saat ini sudah diluncurkan sejak tahun 2022 seiring dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2022. Jumlah yang aktivasi IKD saat ini sudah sekitar sembilan juta pengguna lebih," tambahnya.

Bagaimana nasib e-KTP?

Teguh menerangkan, IKD memiliki beberapa perbedaan dengan e-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini.

Ia menjelaskan bahwa e-KTP adalah KTP dalam bentuk fisik dengan chip elektronik, sementara IKD adalah aplikasi ponsel dengan fitur lebih lengkap.

Saat ditanya soal nasib e-KTP ketika IKD mulai diberlakukan, Teguh menyampaikan, sejauh ini belum ada regulasi yang menyatakan e-KTP akan dihapus.

Nantinya, e-KTP dan IKD akan berjalan dan digunakan secara beriringan.

Tetapi, Teguh berharap agar dilakukan pengurangan penggunaan e-KTP secara bertahap.

"Tentunya dengan pencermatan terlebih dulu," imbuh Teguh.

Ia menambahkan, Dukcapil akan terus menyediakan e-KTP bagi penduduk yang memilih untuk menggunakan identitas kependudukan ini secara fisik.

Hal tersebut diberlakukan ketika ada penduduk yang memiliki keterbatasan dalam literasi dan keterampilan digital atau karena lingkungan geografis yang tidak memungkinkan untuk menggunakan IKD secara penuh.

Implementasi IKD

Teguh juga menjelaskan layanan kependudukan ketika IKD sudah mulai digunakan oleh masyarakat.

Ke depan, untuk masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP dan mereka yang memakai layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk memverifikasi kebenaran identitas di dunia digital.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri tidak akan berjalan sendiri," tutur Teguh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved