Public Service

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Maret 2024, Kapan Lapor SPT Ditutup?

Pelaporan SPT akan dimulai pada 1 Maret 2024 dan kita wajib lapor pajak dengan mengisi SPT tahunan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan DJP Online Lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi cara lapor SPT melalui e-filling sekaligus cara mengatasi lupa nomor EFIN tanpa harus kekantor pelayanan Pajak.  

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Pasalnya untuk melapor SPT tahun 2023 telah tersedia formulir elektronik di layanan Pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Pelaporan SPT akan dimulai pada 1 Maret 2024 dan kita wajib lapor pajak dengan mengisi SPT tahunan.

Dikutip dari Kompas.com, Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S.

Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.

Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

SANKSI Tidak Lapor SPT Tahunan 2024, Ikuti Cara Lapor SPT Tahun 2024 Mudah, Lengkap Lupa EFIN

Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved