Public Service

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Rp 10 Juta, Simak Syarat dan Caranya Disini!

Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.

Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilusrasi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan-Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ternyata sangat mudah hanya lewat online saja.

Klam BJPS Ketenagakerjaan dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.

Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.

Selanjutnya pencairan hanya bisa dilakukan setelah pensiun dan akan dikenakan pajak progresif sebesar 5 persen.

Untuk pencairannya sangat mudah sekali, hanya secara online lewat link.

Informasi Terbaru Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah Sekaligus Nasabah BCA

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap.

Mulai dari nama, nama ibu, tempat tinggal hingga rekening.

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dengan kategori sebab klaim dan dokumen.

Pengajuan Klaim JHT terdiri dari 2 :

1. Pengajuan klaim JHT 10 tahun sebesar 30 persen perumahan.

2 Pengajuan klaim JHT 10 tahun sebesar 10 persen.

Cara Mudah Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024 untuk Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar

Untuk pengajuan klaim proses cukup cepat, bisa hanya sehari saja setelah mengisi seluruh data diri dengan lengkap dan melampirkan dokumen secara online.

Maka petugas akan melakukan konfirmasi dan verifikasi melalui video call.

Jika sudah benar, maka proses pencairan akan langsung dilakukan masuk ke rekening.

Berikut Tahapan Pencairan JHT 10 Tahun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved