Berita Viral

Cara Mudah Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024 untuk Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu d

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS
Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024 untuk Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah klaim BPJS Kesehatan terbaru 2024 untuk kacamata, gigi palsu hingga alat bantu dengar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu dengar.

Untuk mendapatkan sejumlah alat kesehatan tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan dirinya pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun ketentuan pelayanan alat kesehatan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan?

Siap-siap! Harga BBM Naik Per 1 Maret 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris, dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).

Dalam artian, penjaminan tersebut tak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi indikasi medis dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan. Kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 RP 220.000, serta kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 165.000.

Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan sebagai berikut:

- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved