Breaking News

Public Service

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Rp 10 Juta, Simak Syarat dan Caranya Disini!

Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.

Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilusrasi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan-Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali. 

- Masuk ke link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Langung centang saya setujui dan recaptha di centang menyatakan bukan robot.

- Klik lanjut ( berikutnya )

- Isi identitas :

 Nomor Induk Kependudukan (NIK) *

 Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) *

 Nama Sesuai KTP *

 Tempat lahir *

 Tanggal Lahir *

 Nama Ibu Kandung *

- Lalu klik lanjut (berikutnya)

- Setelah selesai nanti akan ada pemberitahuan tanggal dan waktu verifikasi melalui VC.

Seluruh proses itu bisa berlangsung selama 1-3 hari, jika terjadi perubahan maka akan ada pemberitahuan melalui WA atau SMS.

Sebelumnya dilakukan verifikasi, siapkan dokumen asli KTP, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved