Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Amankan Empat Tersangka
Di Kecamatan Putussibau Selatan yang dilakukan oleh KVN, dimana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan SIK, MH menjelaskan bahwa sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024, terdapat empat kasus persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan ke pihak Polres Kapuas Hulu, yang telah di tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut diterbitkan Laporan Polisi pada bulan januari 2024 sebanyak satu kasus, dan pada bulan Februari 2024 sebanyak tiga kasus, dimana kasus tersebut telah melalui proses Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Keempat kasus persetubuhan terhadap anak tersebut, terjadi pada empat Kecamatan yang berbeda, yaitu di Kec. Silat Hilir dengan korban a.n. IC usia (15), Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban IND (17), Kecamatan. Jongkong dengan korban ANG (12) tahun dan Kecamatan Bika dengan korban DA (15).
Kemudian Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, S.Sos, SH, menjelaskan bahwa Pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang yang dikenali anak sebagai korban.
• Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Bawah Umur Sejak Tahun 2020 hingga 2024, Seorang Pria Ditangkap
Di Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh PND dan Kecamatan Bika dilakukan oleh AGS. Di mana keduanya merupakan teman dekat / pacar dari korban.
Di Kecamatan Putussibau Selatan yang dilakukan oleh KVN, pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban.
Sedangkan di Kecamatan Jongkong, dilakukan oleh JMLI, pelaku merupakan ayah tiri korban. Kesemua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah di tahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kec. Silat Hilir Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib, Pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan Pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib.
Korban mengaku kepada bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang diamanatkan oleh keluarganya untuk di sekolahkan dan membantu di rumah. Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut ada sebanyak 3 (tiga) kali.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jongkong Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 07.00 Wib, Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari sepuluh kali ketika ibunya tidak berada di rumah. Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban KK pun melapor ke Mapolres Kapuas Hulu.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bika Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 19.00 Wib.
Korban yang meminta izin kepada ibunya untuk keluar sebentar ditemukan sedang disetubuhi oleh seorang teman dekatnya di ruang WC sebuah TK PAUD. Atas kejadian tersebut, LTK melapor ke Mapolres Kapuas Hulu.
Dari keempat tersangka yang telah di tetapkan dan pada saat ini telah di tahan di ruang tahan Polres Kapuas Hulu, satu orang Tersangka hingga saat ini belum mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur. Tersangka tersebut atas nama Sdr. KVN. Menyikapi hal tersebut, Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menghormati keterangan Tersangka.
Dalam setiap kasus tentunya tidak diperlukan pengakuan dari Tersangka, dimana dalam hal mengakui atau tidak suatu perbuatan pidana, terhadap Tersangka tidak di bebankan untuk melakukan pengakuan. Yang jelas pada saat ini terhadap ke 4 (empat) tersangka tersebut, Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti kuat sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Kasus Pengeroyokan Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu, Kini Jalani Proses Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Supervisi Regident Ditlantas Polda Kalbar di Polres Kapuas Hulu Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Teknis Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 |
![]() |
---|
Wakapolresta Pontianak Tekankan Deteksi Dini pada Pesonel Saat Pimpin Apel Pagi |
![]() |
---|
Bupati Kapuas Hulu Sebut Selain PETI Banyak Potensi Bisa Dikelola oleh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.