Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Amankan Empat Tersangka

Di Kecamatan Putussibau Selatan yang dilakukan oleh  KVN, dimana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Empat pria diamankan polisi dalam kasus persetubuhan anak bawah umur 

Kasat Reskrim Juga memberikan himbau kepada Masyarakat Kab. Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya serta lingkungan sekitar, agar tidak menjadi korban persetubuhan terhadap anak. Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal

Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000.000,- dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved