Kasat Reskrim Juga memberikan himbau kepada Masyarakat Kab. Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya serta lingkungan sekitar, agar tidak menjadi korban persetubuhan terhadap anak. Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal
Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000.000,- dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.