Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Bawah Umur Sejak Tahun 2020 hingga 2024, Seorang Pria Ditangkap
P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.
Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.
• Polres Sintang Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Ada Kakek Cabul Hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa 20 Februari 2024.
Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.
"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
FAKTA! Remaja Hamil Diluar Nikah Alasan Utama 78 Kasus Dispensasi Nikah di Sambas 7 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Direskrimum Polda Kalbar Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Putusan Banding Kasus HA Dikuatkan, Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
PONTIANAK GEGER! Pemuda Tewas Dipukul Kipas Angin, Pelaku Bawah Umur Gara-gara Uang Palsu Tebus HP |
![]() |
---|
MODUS Om Cabuli Ponakan di Bawah Umur di Sintang, Pelaku Lancarkan Aksinya Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.