Polsek Putussibaau Selatan Larang Warga Bekerja Sebagai PETI

Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah menyampaikan, sosialisasi dan himbauan tersebut, dengan cara memasang spanduk terkait larangan PETI. 

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
LARANG AKTIVITAS PETI - Polsek Putussibaau Selatan, saat melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan PETI, di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Kapolsek menyampaikan, sosialisasi dan himbauan itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polsek Putussibau Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Polsek Putussibaau Selatan, telah melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI), di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah menyampaikan, sosialisasi dan himbauan tersebut, dengan cara memasang spanduk terkait larangan PETI
 
"Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 20 Oktober 2025.

Dijelaskan juga, sosialisasi dan himbauan itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin  di Wilayah Hukum Polsek Putussibau Selatan.

"Sosialisasi dan himbauan itu sengaja kami gelar, agar semua lapisan masyarakat khususnya Kecamatan  Selatan, dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI," ucapnya.

Kapolsek, menekankan pentingnya mengikuti peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami risiko dan dampak negatif dari PETI serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan," ujarnya.

Baca juga: Polsek Suhaid Kembali Bakar Lanting PETI di Kapuas Hulu

Selain itu juga, menurut Amrullah, peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas. 

"Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal," ucapnya.

Diharapkan, kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved