Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Renovasi Waterfront Sambas

I wayan menyampaikan, nilai proyek dalam kasus tersebut sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejati Kalbar
Kejati Kalbar menghadirkan 4 dari 5 tersangka korupsi renovasi Waterfront Sambas, Sabtu 24 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022.

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ES yang merupakan PPK, lalu H Sebagai Pelaksana, J Konsultan Pengawas, S Sebagai Pelaksana Lapangan, dan MB Sebagai PPK lanjutan.

I wayan menyampaikan, nilai proyek dalam kasus tersebut sebesar Rp8,8 miliar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, akibat pekerjaan tidak sesuai, renovasi tersebut berakhir longsor hingga roboh pada turap.

"Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir hanya sebesar 45,53 persen, dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara " ungkap I wayan.

Akibat hal itu, Kejati Kalbar menyebut negara pun mengalami kerugian senilai Rp1,8 milyar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Primair yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan," ujarnya.

Dari kelima tersangka tersebut saat ini 4 telah ditahan, namun SD belum ditahan lantaran sakit.

Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Waterfront Sambas Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved