Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Waterfront Sambas Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Empat tersangka tersebut terdiri dari seorang pegawai negeri dan tiga pihak swasta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kajati Kalbar Dr Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar di tahun 2023. Sabtu 22 Juli 2023 Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 4 tersangka atas dugaan korupsi pada proyek renovasi kawasan Waterfront di Kabupaten Sambas tahun 2022.

Empat tersangka tersebut terdiri dari seorang pegawai negeri dan tiga pihak swasta.

Penetapan tersangka dalam proyek pembangunan Waterfront di Sambas itu disampaikan oleh Kepala Kejati Kalbar Dr Muhammad Yusuf saat memimpin paparan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Sabtu 22 Juli 2023.

"Kami sudah menaikan penyelidikan pembangunan Waterfront Kabupaten Sambas ke penyidikan, untuk sementara saat ini tersangka sudah ada 4 orang yakni ES yang merupakan ASN di Pemprov Kalbar, lalu J, H, dan S merupakan pihak swasta," ungkapnya.

Pada dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro menambahkan, berdasarkan pemeriksaan inspektorat provinsi Kalbar terdapat kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar pada proyek tersebut.

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Proyek Waterfront Sambas, Satu Diantaranya ASN Pemprov Kalbar

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut dengan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

Muhammad Yusuf juga menyampaikan sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap dua orang yang masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kejaksaan Tinggi Kalbar sendiri masih memiliki 13 orang yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

"Tahun 2023, jumlah DPO yang masih belum tertangkap berjumlah 13 orang, jumlah DPO yang tertangkap pada tahun sudah 2 DPO, pertama atas nama Devi ditangkap di Pontianak 19 mei 2023, lalu Joni ditangkap di Kepulauan Riau pada 10 Juni 2023,'' ujarnya.

Muhammad Yusuf mentargetkan, pada tahun ini tim Tabur Kejati Kalbar dapat menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

Kemudian, Asisten Bidang Intelegen Kejati Kalbar Taliwondo menambahkan pihaknya terus berusaha untuk menangkap para buronan yang sudah masuk dalam DPO.

Dalam dua tahun ke belakang yakni 2021 - 2022, Bidang Intelegen Kajati Kalbar telah mengamankan 28 DPO.

''Saat ini kita dalam proses permohonan kepada Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung, tingkat kesulitan yang kita alami yakni bergantinya nomor handphone para DPO yang sulit dilacak,'' jelasnya.

Mahasiswa Teknik Mesin Poltesa Sambas Matangkan Lomba Perawatan Motor

Sepanjang tahun 2023, Jajaran Kejaksaan Kalbar telah menerima sebanyak 1.966 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.438 SPDP telah P21, dan sebanyak 1.509 kasus telah tahap eksekusi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved