Pj Bupati Sanggau

BREAKING NEWS : Suherman Resmi Jabat Pj Bupati Sanggau

jabatan Pj Bupati Kabupaten Sanggau akan diisi oleh Suherman yang saat ini tengah menjabatsebagai Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar.

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/satpolpp.kalbarprov.go.id
Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar Suherman resmi jabat Pj Bupati Sanggau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya.

“Jadi saya sudah merima SK Mendagri terkait Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya malam ini,” ucap Harisson kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024 malam.

Dalam SK tersebut, jabatan Pj Bupati Kabupaten Sanggau akan diisi oleh Suherman yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar.

Keputusan tersebut juga secara resmi telah tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-574 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Sanggau

SK terkait pengankatan Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya, telah ditandatangi oleh Mendagri Tito Karnavian pada 16 Februari 2024. 

BREAKING NEWS : Syarif Kamaruzaman Ditetapkan Sebagai Pj Bupati Kubu Raya

Seperti diketahui bahwa, masa jabatan dua Kepala Daerah di Kalbar yakni di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya akan berakhir pada 17 Februari 2024 ini.   

Dengan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan-Sujiwo,dan Bupati Sanggau periode 2019-2024 yang kini dijabat oleh Yohanes Ontot selanjutnya akan diisi oleh Penjabat Bupati. 

Sedangkan terkait dengan kapan akan dilantik penjabat bupati tersebut, Harisson menjelaskan bahwa Pelantikan Pj Bupati Kubu Raya dan Sanggau akan dilakukan pada Senin 19 Februari 2024 di Balai Petitih Kantor Gubernur.  

Sebab, masa berakhirnya jabatan kedua bupati tersebut juga bertepatan dengan hari libur. 

Sehingga untuk beberapa hari mulai 17 Februari 2024, hingga pelantikan 19 Februari 2024, sementara dua kabupaten tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing.

“Nah, kan tanggal 17 Februari 2024 pada pukul 00.00 berakhir masa jabatan dua bupati tersebut, maka selanjutnya sampai pelantikan kita akan menunjuk Sekda masing-masing sebagai Plt Bupati nya,” pungkas Harisson.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved