Pemilu 2024

Nyoblos Apakah Harus Sesuai Domisili? Bagaimana Cara Cek TPS di Pemilu 2024? Simak Panduan Ini

Apakah Anda sudah tahu di mana TPS tempat Anda seharusnya menyalurkan Hak Pilih Anda untuk Nyoblos di Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 Besok?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inilah panduan untuk mengecek Lokasi TPS tempat Anda bisa menyalurkan Hak Pilih di Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 Besok. 

Sehingga Anda bisa Nyoblos dan menyalurkan Hak Pilih di Pemilu 2024 ini.

Termasuk untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia .

Atau Pilpres 2024 ini.

Serta pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat pusat atau DPR RI dan juga tingkat daerah atau DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten.

# Jika tak berada di domisili sesuai KTP apakah bisa Nyoblos di TPS lain?

Adapun jika Anda berada di luar domisili sesuai KTP Anda atau sedang dalam perantaun, Anda sebenarnya masih punya Peluang untuk Nyoblos di TPS lain.

Namun, harus diurus beberapa hari sebelum masa Pencoblosan tiba.

Dirangkum dari laman Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, caranya adalah dengan mengajukan Pindah Memilih.

Yang bisa Anda ajukan ke PPK atau KPU Kota/Kabupaten di mana Anda berada saat ini.

Perilaku Haram yang di Imbau Oleh MUI Tentang Kecurangan Saat Pemilu 2024

Sehingga Anda akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTTb .

Dan nantinya akan diberikan arahan lokasi di mana TPS Anda bisa menyalurkan Hak Pilih Anda terbaru.

Sayangnya, dalam regulasi KPU pengajuan Pindah Memilih itu harus dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Sehingga dengan hanya menyisakan kurang dari 24 jam Waktu hari H Pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 Besok, agaknya sedikit sulit mengurus Pindah Memilih tersebut sekarang. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved