Pemilu 2024

Perilaku Haram yang di Imbau Oleh MUI Tentang Kecurangan Saat Pemilu 2024

“Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,”

Dok. Kompas.com
Cara Paling Mudah Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos di Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menggunakan hak suara saat Pemilu 2024 adalah hal yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Saat ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kepada semua pihak untuk menjauhi perilaku curang dan intimidatif dalam Pemilu 2024.

Sebab menurut Niam, pemilu yang merupakan Pesta Demokrasi harus dilaksanakan dengan damai, adil, jujur, dan bermartabat.

Demikian Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari media Antara, Selasa 13 Februari 2024.

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga suasana kondusif jelang pelaksanaan pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” ujarnya.

Surat Suara Rusak, Bolehkah Langsung Diganti Jika Sudah Nyoblos?

Dalam keterangannya, Niam juga menekankan kepada Masyarakat untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak pilih dan tidak menjadi golongan putih.

“Golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Niam, dalam proses memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi agar dalam kepemimpinannya terwujud kemaslahatan rakyat.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi,” ujarnya.

Tata Cara Nyoblos di TPS Agar Surat Suara Sah Masuk Hasil Pemilu 2024 Besok

“Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih, atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar.”

Apalagi, lanjut Niam, MUI telah menetapkan fatwa bahwa suap-menyuap dalam Pemilu hukumnya haram.

“Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” tegasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved