Pemilu 2024

Nyoblos Apakah Harus Sesuai Domisili? Bagaimana Cara Cek TPS di Pemilu 2024? Simak Panduan Ini

Apakah Anda sudah tahu di mana TPS tempat Anda seharusnya menyalurkan Hak Pilih Anda untuk Nyoblos di Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 Besok?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Inilah panduan untuk mengecek Lokasi TPS tempat Anda bisa menyalurkan Hak Pilih di Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 Besok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak sudah siap menyalurkan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kali ini?

Masih bingung dan belum tahu harus Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara atau TPS dimana?

Apakah Nyoblos harus sesuai domisili Anda berada?

Apakah Anda sudah tahu di mana TPS tempat Anda seharusnya menyalurkan Hak Pilih Anda untuk Nyoblos di Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 Besok?

H-7, PTPS di Kapuas Hulu Sudah Bergerak Bersama PPKD Awasi Proses Pemilu 2024

Nah, untuk mengetahui dua hal itu, simak penjelasan berikut ini, Selasa 13 Februari 2024

# Alamat domisili dan lokasi Nyoblos di TPS mana

Secara umum, para Pemilih akan mendapatkan undangan Form C6 untuk menyalurkan Hak Pilih dalam proses Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kali ini.

Formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu.

Dari Form C6 tersebut, diketahui Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Dan bisa menyalurkan Hak Pilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang mana.

Bagaimana jika Anda tak mendapatkan Form C6 ?

Nah, Anda bisa mengecek di mana TPS Anda mencoblos dnegan mengakses link berikut:

- Link Cek DPT Online dan lokasi TPS untuk Nyoblos di Pemilu 2024

Datanglah ke TPS yang sudah ditetapkan.

Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik Anda ke TPS tersebut.

Sehingga Anda bisa Nyoblos dan menyalurkan Hak Pilih di Pemilu 2024 ini.

Termasuk untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia .

Atau Pilpres 2024 ini.

Serta pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat pusat atau DPR RI dan juga tingkat daerah atau DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten.

# Jika tak berada di domisili sesuai KTP apakah bisa Nyoblos di TPS lain?

Adapun jika Anda berada di luar domisili sesuai KTP Anda atau sedang dalam perantaun, Anda sebenarnya masih punya Peluang untuk Nyoblos di TPS lain.

Namun, harus diurus beberapa hari sebelum masa Pencoblosan tiba.

Dirangkum dari laman Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, caranya adalah dengan mengajukan Pindah Memilih.

Yang bisa Anda ajukan ke PPK atau KPU Kota/Kabupaten di mana Anda berada saat ini.

Perilaku Haram yang di Imbau Oleh MUI Tentang Kecurangan Saat Pemilu 2024

Sehingga Anda akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTTb .

Dan nantinya akan diberikan arahan lokasi di mana TPS Anda bisa menyalurkan Hak Pilih Anda terbaru.

Sayangnya, dalam regulasi KPU pengajuan Pindah Memilih itu harus dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Sehingga dengan hanya menyisakan kurang dari 24 jam Waktu hari H Pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 Besok, agaknya sedikit sulit mengurus Pindah Memilih tersebut sekarang. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved