Pemilu 2024

Jelang Pemungutan Suara Website KPU RI Sedang Dalam Pemeliharaan, Bagaimana Cek DPT Online ?

Pengecekan DPT secara online bisa dilakukan untuk mendapatka informasi dimana TPS tempat kalian memberikan hak suara.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar
Kondisi Website KPU RI yang sedang dalam pemiliharaan pada pukul 20.36 WIB. 

- Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.

- PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

- Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.

Nyoblos Apakah Harus Sesuai Domisili? Bagaimana Cara Cek TPS di Pemilu 2024? Simak Panduan Ini

- Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.

- Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS

1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap

- KTP Elektronik

- SUKET Surat Keterangan

- Form Model C Pemberitahuan KPU

2. DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan

- KTP elektronik

- SUKET atau Surat Keterangan

- Model A- Surat Pindah Memilih

3. DPK atau Daftar Pemilih Khusus

- KTP elektronik

- SUKET atau Surat Keterangan

Cek Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Disini

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved