Pemilu 2024

Jelang Pemungutan Suara Website KPU RI Sedang Dalam Pemeliharaan, Bagaimana Cek DPT Online ?

Pengecekan DPT secara online bisa dilakukan untuk mendapatka informasi dimana TPS tempat kalian memberikan hak suara.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar
Kondisi Website KPU RI yang sedang dalam pemiliharaan pada pukul 20.36 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Website resmi milik KPU sedang dalam pemeliharaan.

Pada Selasa 13 Februari 2024 pukul 20.36 WIB website kpu.go.id memberikan infomrasi bahwa website sedang dalam pemeliharaan.

Kendati demikian, bagi calon pemilih, kalian tetap bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

Pengecekan DPT secara online bisa dilakukan untuk mendapatka informasi dimana TPS tempat kalian memberikan hak suara.

Berdasarkan Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024, Perhitungan Pilpres Dimulai Pukul 13.00 WIB

Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Mari terus cermati siapa calon yang akan dipilih dari dalam bilik suara pada Pemilu 2024.

Saat ini merupaka momentum untuk pergantian pemimpin di Indonesia.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan hak politik dengan baik.

Berikut ini tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU berikut ini tata cara perhitungan suara di TPS

- Menyiapkan formulir rekapitulasi.

- Membuka kotak suara tersegel.

- Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.

- Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.

- Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.

- PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

- Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.

Nyoblos Apakah Harus Sesuai Domisili? Bagaimana Cara Cek TPS di Pemilu 2024? Simak Panduan Ini

- Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.

- Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS

1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap

- KTP Elektronik

- SUKET Surat Keterangan

- Form Model C Pemberitahuan KPU

2. DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan

- KTP elektronik

- SUKET atau Surat Keterangan

- Model A- Surat Pindah Memilih

3. DPK atau Daftar Pemilih Khusus

- KTP elektronik

- SUKET atau Surat Keterangan

Cek Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Disini

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved