Berita Viral

Dokumen Wajib Dibawa Pemilih ke TPS saat Nyoblos di Pemilu 2024

Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Syarat Wajib Dibawa Pemilih saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat wajib dibawa oleh Pemilih saat nyoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, pemilih tidak hanya membawa tangan kosong saat akan mencoblos.

Sebab, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa.

Solusi Warga yang Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Lantas, apa saja yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada 14 Februari 2024?

Dokumen wajib dibawa ke TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun resmi Instagram, @kpu_ri, Rabu (7/2/2024), mengingatkan pemilih untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)

- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved