Berita Viral

Solusi Warga yang Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Inilah solusi bagi warga yang belum mendapat surat undangan pemberitahuan mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Solusi Warga yang Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos di TPS Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah solusi bagi warga yang belum mendapat surat undangan pemberitahuan mencoblos di TPS pada Pemilu 2024.

Seperti yang diungkap oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

Ia mengatakan, formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari ini, Minggu (11/2/2024).

Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.

"Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan ? H-3 atau hari ini," ujar Betty, Minggu.

Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos di TPS Walau Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024

"Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," lanjutnya.

Menurut Betty, Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS.

Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

"Pemilih bisa bertanya, "Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya". Misalnya begitu," lanjut Betty.

Namun, jika sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga terdistribusi formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS.

Namun, untuk memastikan lokasi TPS, Betty menyarankan agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud.

Betty memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud.

Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.

"Cek dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved