Berita Viral

Dokumen Wajib Dibawa Pemilih ke TPS saat Nyoblos di Pemilu 2024

Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Syarat Wajib Dibawa Pemilih saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024. 

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:

- KTP atau suket
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

- KTP asli atau suket.

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Cara mengecek DPT Pemilu 2024

Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:

- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved