Berita Viral
Dokumen Wajib Dibawa Pemilih ke TPS saat Nyoblos di Pemilu 2024
Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS).
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
• Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos di TPS Walau Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024
Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.
Dengan demikian, dapat langsung mendatangi TPS asal pada hari pemungutan suara dengan mengantongi KTP atau suket.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Geger Kucing Bawa Janin Perempuan Bersimbah Darah Dalam Kantong Plastik |
|
|---|
| Suntikan Maut Perawat, 10 Pasien Tewas di Tangan Penguasa Hidup dan Mati |
|
|---|
| Maut Perkelahian Keluarga 2025, Anak Tewas Dibacok Ayah yang Diburu Polisi |
|
|---|
| VIRAL Siswa Tewas Terjatuh di Sekolah Internasional Ungkap Penyebab dan Kronologi Hasil Rekaman CCTV |
|
|---|
| PENAMPAKAN Calon Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Jadi Mega Proyek 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Syarat-Wajib-Dibawa-Pemilih-saat-Nyoblos-di-TPS-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.