Berita Viral

Dokumen Wajib Dibawa Pemilih ke TPS saat Nyoblos di Pemilu 2024

Masyarakat yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya di masang-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Syarat Wajib Dibawa Pemilih saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024. 

- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"

- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri

- Klik "Pencarian"

- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos di TPS Walau Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024

Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Bagi peserta yang NIK atau namanya tidak tercantum, maka secara otomatis masuk dalam kategori DPK.

Dengan demikian, dapat langsung mendatangi TPS asal pada hari pemungutan suara dengan mengantongi KTP atau suket.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved