Public Service
Apakah NIK Jadi NPWP Berlaku Kepada Wajib Bayar Pajak Yang Belum Bekerja? Cek Cara Buat NPWP Online!
Akan tetapi dengan berlakunya NIK jadi NPWP maka kami akan memberikan penjelasan singkat bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada umumnya memiliki NPWP adalah wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha yang telah memiliki pekerjaan.
Akan tetapi dengan berlakunya NIK jadi NPWP maka kami akan memberikan penjelasan singkat bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi sebagian orang, cara membuat NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja apabila NIK dipadankan dengan NPWP.
Dilansir dari Kompas.com ada beberapa Unggahan yang mempertanyakan soal pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) non-efektif yang belum bekerja apakah wajib melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP, ramai di media sosial X.
Unggahan tersebut dimuat di akun X @works*** dikutip 30 Januari 2024.
"Work! Status NPWP sender nonefektif karena belum kerja, wajib pemadaan NIK jadi NPWP ga ya? Terimakasih," tulis pengunggah.
Unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 998.300 kali dan mendapatkan lebih dari 279 komentar dari warganet.
Sebagai informasi, NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.
Dikutip dari Kompas TV, terdapat sejumlah penyebab NPWP menjadi non-efektif (NE), di antaranya Wajib Pajak (WP) berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, WP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun serta tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga bisa menjadi penyebab NPWP menjadi non-efektif.
Status NPWP NE juga diberikan kepada WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Lalu, Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
• Cara Aktivasi NIK Online Lewat Link ereg.pajak.go.id! Kapan Batas Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP?
Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.