Public Service

Apakah NIK Jadi NPWP Berlaku Kepada Wajib Bayar Pajak Yang Belum Bekerja? Cek Cara Buat NPWP Online!

Akan tetapi dengan berlakunya NIK jadi NPWP maka kami akan memberikan penjelasan singkat bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penggunaan Dokumen NIK KTP Jadi NPWP. 

Setelah bekerja, nantinya Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentunya, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:

- Meminta Surat Keterangan Kelurahan

- Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal.

- Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.

Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id.

Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima.

Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.

NIK Jadi NPWP 2024! Orang Pribadi yang Belum Memiliki Penghasilan Bisa Jadi Wajib Pajak

* Pencetakan Kartu secara mandiri

Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.

* Fungsi NPWP

Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP.

Cara Daftar NPWP Online Via Handphone Atau Validasi NIK Jadi NPWP, Orang Pribadi Bisa Punya NPWP!

Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:

1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved