Jual Gas Subsidi Diatas HET Bisa Dijerat Pasal Berlapis Denda Hingga Milyaran Rupiah

Pertama, Undang - undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 M.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KETAPANG
Ratusan tabung gas melon yang diamankan oleh jajaran Polres Ketapang sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan aturan penjualan gas LPG bersubsidi di Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polres Ketapang menetapkan seorang pemilik pangkalan gas berinisial AS atas dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubdi.

AS diduga menjual gas bersubdi diluar harga eceran tertinggi (HET).

Terkait agen yang menjual gas subsidi diatas HET.

Pengamat kebijakan publik Kalbar Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa agen yang menjual gas bersubsidi diatas HET dapat dijerat pasal berlapis.

Pertama, Undang - undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 M.

Polisi Ungkap Penjualan LPG 3Kg di Ketapang Tak Sesuai Aturan, Pemilik Pangkalan Jadi Tersangka

Lalu dapat pula dijerat dengan Undang - undang tentang MIGAS Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 30 M.

"Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa begitu penting pengaturan migas khusus nya gas 3 kg yang diperuntukan warga kurang mampu dan usaha mikro," ujarnya.

Ia menilai dalam hal ini Pertamina termasuk lalai dalam mengawasi peredaran gas LPG bersubdi.

Dalam penegakan hukum, ia menilai Polisi juga harus melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada Pertamina.

"Polisi juga harus menjadikan pihak lain terkait seperti pertamina sebagai tersangka. Sebab tidak masuk akal kalau pertamina tidak mengetahui ada penyimpangan yang di lakukan agen," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved