Polisi Ungkap Penjualan LPG 3Kg di Ketapang Tak Sesuai Aturan, Pemilik Pangkalan Jadi Tersangka

"Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas (LPG) Ber

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KETAPANG
Ratusan tabung gas melon yang diamankan oleh jajaran Polres Ketapang sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan aturan penjualan gas LPG bersubsidi di Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan gas LPG ukuran 3 kg oleh satu di antara pemilik pangkalan LPG berinisial AS.

Saat ini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar mengatakan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan penjualan gas bersubsidi itu, berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan gas melon.

"Informasi awal karena ada penjualan gas LPG dengan harga di luar ketentuan. Kami pun bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Fariz, Jumat 26 Januari 2024.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Fariz, ditemukan gudang pangkalan gas LPG di Kelurahan Sukaharja dengan pemilik berinisial AS, yang menjual dengan harga di atas HET kepada warung-warung di sekitar Desa Payak Kumang dengan kisaran harga Rp 25 ribu sampai Rp 28 ribu pertabungnya.

Polres Ketapang Terima Alat Sistem Komunikasi dari Kabid TIK Polda Kalbar untuk Kelancaran Tugas

"Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi Tabung 3 Kg pada tingkat pangkalan radius 60 Km dari stasiun pengisian untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang, harga HET yaitu sebesar Rp 18.500 pertabung," terangnya.

Fariz melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan ke gudang milik AS dan ditemukan 250 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang berisi dan 250 tabung lainnya dalam keadaan kosong.

"Setelah dicek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau bekerja sama dengan agen yakni PT Citra Pesona yang seharusnya tabung gas LPG 3 kg disalurkan oleh AS ke Marau dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.500. Namun oleh AS malah disalahgunaan baik menjual di atas HET juga penjualan tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Untuk itu, Fariz mengaku kalau saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg dan 250 tabung gas kosong untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan ahli oleh Dirjen Migas serta pemberkasan berkas perkara.

"Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved