Pemkot Pontianak Larang Jual Minuman Beralkohol ke PNS dan TNI Polri
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pontianak.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melarang penjualan minuman beralkohol ke ASN, Pejabat Daerah dan Pusat, Pelajar serta Polisi dan TNI.
Larangan itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Khususnya di pasal 7 ayat 3.
Adapun tujuan Perda tersebut beberapa diantaranya dalam rangka memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta untuk menyelamatkan masa depan atau generasi muda.
Tak hanya itu saja, dalam Perda tersebut juga menuliskan bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan, generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, juga mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi yang berlebihan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pontianak.
• Heboh Air PDAM di Pontianak Keruh, Warga: Mandi pun Badan Kuning Semua, Lengket Airnya
"Perda ini hanya berlaku di wilayah Kota Pontianak, artinya siapapun yang masuk dalam wilayah Kota Pontianak, dilarang untuk melalukan yang dilarang dalam Perda tersebut," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Tak hanya itu saja, ia juga mengatakan jika didapati Perda tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tertuang dalam Perda tersebut.
"Sanksinya tentu disesuaikan dengan sanksi yang diatur dalam Perda tersebut," ungkapnya.
Adapun sanksi yang berlaku yakni Sanksi Administratif dan Pidana.
Untuk Sanksi Administratif yang tertera pada
Pasal 14 yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang/Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. penutupan sementara tempat usaha; dan/atau
c. pencabutan Izin Usaha.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
(4) Setiap Distributor/Sub Distributor Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dapat untuk dilakukan Pencabutan Rekomendasi Wilayah Pemasaran di Daerah kepada Gubernur.
(5) Pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pemkot
Minuman Beralkohol
Ani Sofian
Pj Wali Kota
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
25 Januari
2024
Kamis
DAFTAR Promo Tiket Kereta Api di KAI Expo 2025 Besaran Diskon Capai 60 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal, Saksi : Rio Sempat Berdarah dari Hidung |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Mako Kodim 1210/Landak |
![]() |
---|
Misteri Kematian Rio Fanderi , Antara Revisi Skripsi dan Takdir yang Tak Bisa Direvisi! |
![]() |
---|
Resmi, 156 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Landak Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.