Pemkot Pontianak Larang Jual Minuman Beralkohol ke PNS dan TNI Polri
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pontianak.
|
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
(6) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksaan atau diproses ke sidang tindak pidana ringan.
Kemudian untuk Sanksi Pidana tertera kedalam Pasal 17, yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Pemkot
Minuman Beralkohol
Ani Sofian
Pj Wali Kota
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
25 Januari
2024
Kamis
Baca Juga
| Viral Kernet Bus Sambas-Pontianak Lecehkan Penumpang, Ini Kata Ilham Kernet Bus Bintang Mandiri |
|
|---|
| Ratusan Warga Meriahkan Pawai Ta’ruf MTQ dengan Penuh Kebersamaan di Singkawang Tengah |
|
|---|
| Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polda Kalbar Gelar Kegiatan Post Assessment Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Lakalantas Berdarah di Tebas, Pick Up Hantam Motor Sampai Tewas |
|
|---|
| Cuaca Kalbar Besok 25 April 2026 di 14 Daerah! Sintang Bakal Dingin, Singkawang Angin Kencang |
|
|---|