Pemkot Pontianak Larang Jual Minuman Beralkohol ke PNS dan TNI Polri
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pontianak.
|
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
(6) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksaan atau diproses ke sidang tindak pidana ringan.
Kemudian untuk Sanksi Pidana tertera kedalam Pasal 17, yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Pemkot
Minuman Beralkohol
Ani Sofian
Pj Wali Kota
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
25 Januari
2024
Kamis
Baca Juga
| Labkesda Kota Pontianak Masih Kekurangan SDM dan Sarana Prasarana |
|
|---|
| 86 Persen Labkesmas di Sambas Miliki Alat Hematology Analyzer |
|
|---|
| Bahasan Sebut Pemkot Akan Telusuri Izin Usaha dan Atasi Gangguan Ketentraman Warga Ambalat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Sebut Dragon Boat Race Jadi Ajang Silaturahmi Se-Indonesia |
|
|---|
| Sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2024 Digelar di Sanggau |
|
|---|