Pemkot Pontianak Larang Jual Minuman Beralkohol ke PNS dan TNI Polri

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pontianak.

|

(6) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksaan atau diproses ke sidang tindak pidana ringan.

Kemudian untuk Sanksi Pidana tertera kedalam Pasal 17, yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved