Pemkot Pontianak Larang Jual Minuman Beralkohol ke PNS dan TNI Polri
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan Peraturan Daerah ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pontianak.
|
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
(6) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksaan atau diproses ke sidang tindak pidana ringan.
Kemudian untuk Sanksi Pidana tertera kedalam Pasal 17, yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Pemkot
Minuman Beralkohol
Ani Sofian
Pj Wali Kota
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
25 Januari
2024
Kamis
Berita Terkait
Baca Juga
DAFTAR Promo Tiket Kereta Api di KAI Expo 2025 Besaran Diskon Capai 60 Persen |
![]() |
---|
Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal, Saksi : Rio Sempat Berdarah dari Hidung |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Mako Kodim 1210/Landak |
![]() |
---|
Misteri Kematian Rio Fanderi , Antara Revisi Skripsi dan Takdir yang Tak Bisa Direvisi! |
![]() |
---|
Resmi, 156 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Landak Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.